PT. HARAPAN GLOBAL NIAGA (2015) – AMDAL
APARTEMENT DAN PERKANTORAN WEST VISTA
AMDAL - 2015
Pesatnya perkembangan kota Jakarta, terkait dengan eksistensinya sebagai salah satu kota perdagangan dan jasa, membuat kota tersebut banyak dilirik para investor, baik dalam skala nasional maupun internasional. Sejalan dengan berbagai perkembangan yang terjadi, maka kota Jakarta perlu perlu ditunjang oleh fasilitas ataupun sarana dan prasarana yang dapat memberikan berbagai macam kemudahan-kemudahan bagi manusia yang beraktivitas di dalamnya. Diantaranya ketersediaan infrastruktur jalan dan sarana transportasi yang memadai, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, kawasan pemukiman, maupun kawasan perdagangan dan jasa.Sejalan dengan kondisi iklim perekonomian dan iklim investasi di kota Jakarta yang semakin meningkat dan membaik, maka banyak perusahaan lokal maupun perusahaan asing yang melakukan ekspansi bahkan diversifikasi bidang usaha yang digelutinya. Kondisiini secara langsung maupun tidak langsung menyebabkan meningkatnya potensi permintaan akan lahan perkantoran/perdagangan. Khususnya di kota-kota besar, pangsa pasar berupa ruang pemukiman banyak disikapi dengan pembangunan pemukiman secara vertikal, dengan sistem kepemilikan diantaranya dengan sistem sewa, kerjasama, maupun hak milik.
Seiring dengan kondisi meningkatnya permintaan terhadap ruang perkantoran maupun perdagangan/jasa ini secara langsung maupun tidak langsung juga menyebabkan terjadinya peningkatan potensi permintaan akan unit hunian, khususnya pada hunian yang konsepnya menyatu dengan perkantoran/perdagangan. Hal ini tentu saja menjadi salah satu faktor pertimbangan yang penting bagi banyak warga masyarakat yang mencari penghidupan di kota besar seperti Jakarta, khususnya para investor ataupun pebisnis yang pekerjaannya sangat “mobile”, tujuannya yaitu dalam rangka efisiensi waktu dan jarak.Oleh sebab itu, dalam menyikapi pasar yang terjadi, para pengembang aktif menawarkan unit pemukiman maupun produknya, dengan berbagai macam kemudahan untuk mendukung kawasan yang dikembangkannya, seperti fasilitas lingkungan yang lengkap; pengembangan infrastruktur jalan yang terkoneksi dengan jalan toll atau arteri; hingga perkembangan kawasan yang terintregasi dengan kawasan komersial lainnya.
Melihat prospek yang sangat baik dari proyek pengadaan unit-unit hunian yang berkonsep apartemen, maka PT. Harapan Global Niaga bermaksud untuk membidik pangsa pasar yang ada dengan berencana akan membangun gedung Apartemen dan Perkantoran West Vista Beserta Fasilitasnya. Lahan yang akan dibangun sebelumnya merupakan lahan kosong. Bangunan ini akan terdiri dari Apartemen yang terdiri dari 2 Tower (A dan B)sebanyak 2736 unit dengan ketinggian masing-masing 45 lantai, Kantor yang terletak di Blok C, D, E dan F, sebanyak 43 unit dengan ketinggian masing-masing 4 lantai dan fasilitas-fasilitasnya (Sekolah Dasar, Balai Kesehatan, Musholla, Pos Keamanan, Balai Warga, Tempat bermain, Tempat Olahraga, Taman Warga, Warung dan Pertokoan). Bangunan ini, berlokasi di Jalan Lingkar Luar Barat, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat di atas lahan seluas 27.693m2(RTLB no. 647/5.2/31/1.1711.531/2015/U).Pada Blok A dan B akan ada semi basement dengan kedalaman -2,8 m, yang akan digunakan sebagai lahan parkir, STP, GWT, TPS, fasilitas lainnya. Luas lantai dasar bangunan adalah 10.867 m2 dan luas seluruh lantai bangunan adalah 122.771,2 m2. Disamping ditunjang oleh lokasi yang sangat strategis di daerah pusat kota Jakarta, lokasi pilihan ini juga ditunjang dengan fasilitas kota yang relatif lengkap. Sehingga diharapkan masyarakat yang bekerja maupun yang menginap di hotel ini dapat dengan mudah mengakses lokasi-lokasi tujuan lainya dikota Jakarta ini.
Kegiatan perencanaan yang dilakukan akan mengacu kepada bentuk rencana penggunaan tanah atau rencana peruntukan tanah yang dasarnya berpedoman pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 sebagai pedoman dasar untuk melakukan pengembangan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.Pembangunan Apartemen dan Perkantoran West Vista Beserta Fasilitasnyadilaksanakan secara bertahap yang berlangsung selama ± 40 bulandan kegiatan telah dimulai dengan pengurusan perizinan sejak awal tahun 2014. Sedangkan kondisi lahan pada saat studi AMDAL dilakukan berupa lahan kosong dansebagiankecillahandimanfaatkanuntukdireksikeetdankantor marketing.
Sebagaimana pembangunan pada umumnya, rencana pembangunan Apartemen dan Perkantoran West Vista Beserta Fasilitasnya ini akan memberikan dampak, baik positif maupun dampak negatif terhadap lingkungan, baik di tapak kegiatan maupun lingkungan sekitarnya. Lingkungan yang dimaksud terdiri dari lingkungan fisika-kimia, biologi dan sosial-ekonomi-budaya serta kesehatan masyarakat. Keempat aspek tersebut harus dijaga keseimbangannya sehingga pembangunan yang berwawasan lingkungan dapat tercapai.PT. Harapan Global Niaga sebagai pemrakarsa rencana pembangunan Apartemen dan Perkantoran West Vista Beserta Fasilitasnya sangat menyadari akan pentingnya pelestarian lingkungan, sehingga sebelum kegiatan konstruksi dimulai, pemrakarsa melakukan penelaahan terhadap berbagai dampak yang mungkin ditimbulkan, baik yang bersifat negatif maupun positif.
Dalam upaya meminimalkan dampak negatif dan mengoptimalkan dampak positif tersebut di atas dan sebagai realisasi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lampiran I Romawi II Poin A No. 5), dimana pembangunan bangunan gedung dengan luas bangunan ≥ 10.000 m2 tergolong wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), serta Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2863/2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Dampak Lingkungan Hidup di Provinsi DKI Jakarta, dimana bangunan dengan luas ≥ 5 Ha, luas lantai ≥ 15.000 m2 dan tinggi bangunan ≥ 15 lantai serta kegiatan hotel dengan jumlah kamar ≥ 200 unit wajib dilengkapi dengan AMDAL, maka rencana pembangunan Apartemen dan Kantor West Vista Beserta Fasilitasnya wajib dilengkapi dengan AMDAL oleh karena luas bangunan yang direncanakan adalah 122.771,2m2 dengan ketinggian 45 lantai dan dilengkapi 1 lantai basement.Selain itu potensi dampak terhadap lingkunganyaitu : penurunan kualitas air permukaan, timbulan sampah, peningkatan getaran, peningkatan kebisingan, penurunan kualitas udara, penurunan kuantitas air tanah, gangguan lalu lintas,peningkatan air larian/banjir lokal, serta perubahan persepsi masyarakat.
Maka rencana Pembangunan Apartemen dan Perkantoran West Vista Beserta Fasilitasnya yang diperkirakan akan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, diwajibkan untuk melakukan studi AMDAL yang terdiri dari dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan(ANDAL), dan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL–RPL). Dalam penyusunan dokumen AMDAL ini, pemrakarsa menggunakan pendekatan studi tunggal, yaitu pemrakarsa merencanakan untuk melakukan satu jenis usaha/kegiatan yaitu kegiatan Apartemen dan fasiitas penunjangnya.
Berdasarkan hasil studi AMDAL dapat diketahui secara lebih rinci dampak negatif dan dampak positif yang akan timbul dari usaha/kegiatan tersebut, sehingga sejak dini pemrakarsa dapat mempersiapkan langkah-langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengoptimalkan dampak positif.Sebagai langkah awal untuk mendapatkan dampak penting hipotetik, wilayah studi, dan metode pengujiannya, maka disusunlah Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL). Penyusunan dokumen KA-ANDAL Pembangunan Apartemen dan Kantor West Vista Beserta Fasilitasnya mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. Dan Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 Pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa rencana kegiatan yang berlokasi di lintas kota dalam satu propinsi kewenangan penilaian dokumen AMDAL dilakukan di Komisi Penilai AMDAL Propinsi dalam hal ini Komisi Penilai AMDAL BPLHD Provinsi DKI Jakarta.
#konsultanlingkungan #amdal #kajianlingkungan #dokumenlingkungan #UKLUPL #RKLRPL #persetujuanteknis #DPPL #DPLH #IPLC