Addendum ANDAL & RKL-RPL merupakan kajian yang wajib disusun apabila terdapat perubahan Usaha dan/atau Kegiatan yang memerlukan Perubahan Persetujuan Lingkungan.
Mengurangi Dampak Lingkungan
Mendukung Pengambilan Keputusan
Memastikan Kepatuhan terhadap Regulasi
Metode yang jelas dan terstruktur untuk memberikan hasil layanan yang luar biasa.
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Penapisan secara mandiri melalui AMDALNET atau membuat Surat Permohonan Arahan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/ Walikota dengan melampirkan Penyajian Informasi Lingkungan (PIL), mengacu pada Lampiran V PP 22 Tahun 2021
Penapisan jenis dokumen Addendum: Tipe A / Tipe B / Tipe C
Penyusunan Addendum ANDAL, RKL-RPL
Sidang Pembahasan Teknis dan Komisi Addendum ANDAL, RKL-RPL
Penerbitan Rekomendasi Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (Persetujuan Lingkungan)