Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah Kajian mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Mengurangi Dampak Lingkungan
Mendukung Pengambilan Keputusan
Memastikan Kepatuhan terhadap Regulasi
Metode yang jelas dan terstruktur untuk memberikan hasil layanan yang luar biasa.
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Penapisan, dengan acuan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021, KepMenLH No. 22 Tahun 2024, dan PerMenLHK No. 4 Tahun 2021
Pelibatan Masyarakat
Penyusunan AMDAL
Sidang Pembahasan Teknis dan Komisi AMDAL
Penerbitan Rekomendasi Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (Persetujuan Lingkungan)