Help
AMCKLH
delh

DELH

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) adalah dokumen evaluasi dampak Penting pada Lingkungan Hidup terhadap usaha dan/atau Kegiatan yang telah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen perlindungan dan pengeiolaan Lingkungan Hidup.

Kembali

Keuntungan

Keuntungan
1
1

Mengurangi Dampak Lingkungan

Keuntungan
2
2

Mendukung Pengambilan Keputusan

Keuntungan
3
3

Memastikan Kepatuhan terhadap Regulasi

background_process

Tahapan Pengerjaan Kami

Metode yang jelas dan terstruktur untuk memberikan hasil layanan yang luar biasa.

Step 1

Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Step 2

Membuat dan melampirkan Penyajian Informasi Lingkungan (PIL) dan memohon arahan

Step 3

Penerbitan Arahan

Step 4

Melampirkan berkas pemenuhan kriteria

  1. Tidak memiliki dokumen ligkungan atau dokumen lingkungan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  2. Lokasi sesuai dengan rencana tata ruang

Step 5

Pelaku Usaha mengajukan Surat Permohonan Arahan kepada Direktorat PDLUK

Step 6

Rapat Verifikasi Kegiatan bersama Direktorat PDLUK dan Direktorat Gakum KLHK

Step 7

Penerbitan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada Pelaku Usaha

Step 8

Penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)

Step 9

Dokumen diajukan sesuai kewenangan dengan kelengkapan administrasi yaitu Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah, Persetujuan Teknis (optional), Rincian Teknis, Surat Pernyataan, Peta format shp., dan bukti verifikasi PTSP KLHK

Step 10

Pengumuman kepada masyarakat melalui Sistem Informasi Dokumen Lingkungan dan pada Lokasi Kegiatan

AMC
google

Perkantoran Nova Casa Square No 17, Jl. Raya Serpong KM2, RT. 001/008 Kec. Serpong Kel. Serpong, Kota Tangerang Selatan, 15311

Sosial Media Kami

linkedininstagramtiktokfacebook
© 2025 PT.Amara Cisadane All rights reserved.
Version 1.0.0