Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) adarah dokumen evaluasi dampak tidak penting pada Lingkungan Hidup terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang telah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengurangi Dampak Lingkungan
Mendukung Pengambilan Keputusan
Memastikan Kepatuhan terhadap Regulasi
Metode yang jelas dan terstruktur untuk memberikan hasil layanan yang luar biasa.
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Melampirkan berkas pemenuhan kriteria
Pelaku Usaha mengajukan Surat Permohonan Arahan kepada Direktorat PDLUK
Rapat Verifikasi Kegiatan bersama Direktorat PDLUK dan Direktorat Gakum KLHK
Penerbitan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada Pelaku Usaha
Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)
Dokumen diajukan sesuai kewenangan dengan kelengkapan administrasi yaitu Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah, Persetujuan Teknis (optional), Rincian Teknis, Surat Pernyataan, Peta format shp., dan bukti verifikasi PTSP KLHK
Pengumuman kepada masyarakat melalui Sistem Informasi Dokumen Lingkungan dan pada Lokasi Kegiatan
Penilaian DPLH sesuai kewenangannya.
Penerbitan Persetujuan DPLH (Persetujuan Lingkungan)