Help
AMCKLH
dplh

DPLH

Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) adarah dokumen evaluasi dampak tidak penting pada Lingkungan Hidup terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang telah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Kembali

Keuntungan

Keuntungan
1
1

Mengurangi Dampak Lingkungan

Keuntungan
2
2

Mendukung Pengambilan Keputusan

Keuntungan
3
3

Memastikan Kepatuhan terhadap Regulasi

background_process

Tahapan Pengerjaan Kami

Metode yang jelas dan terstruktur untuk memberikan hasil layanan yang luar biasa.

Step 1

Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Step 2

Melampirkan berkas pemenuhan kriteria

  1. Tidak memiliki dokumen ligkungan atau dokumen lingkungan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  2. Lokasi sesuai dengan rencana tata ruang

Step 3

Pelaku Usaha mengajukan Surat Permohonan Arahan kepada Direktorat PDLUK

Step 4

Rapat Verifikasi Kegiatan bersama Direktorat PDLUK dan Direktorat Gakum KLHK

Step 5

Penerbitan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada Pelaku Usaha

Step 6

Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)

Step 7

Dokumen diajukan sesuai kewenangan dengan kelengkapan administrasi yaitu Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah, Persetujuan Teknis (optional), Rincian Teknis, Surat Pernyataan, Peta format shp., dan bukti verifikasi PTSP KLHK

Step 8

Pengumuman kepada masyarakat melalui Sistem Informasi Dokumen Lingkungan dan pada Lokasi Kegiatan

Step 9

Penilaian DPLH sesuai kewenangannya.

Step 10

Penerbitan Persetujuan DPLH (Persetujuan Lingkungan)

AMC
google

Perkantoran Nova Casa Square No 17, Jl. Raya Serpong KM2, RT. 001/008 Kec. Serpong Kel. Serpong, Kota Tangerang Selatan, 15311

Sosial Media Kami

linkedininstagramtiktokfacebook
© 2025 PT.Amara Cisadane All rights reserved.
Version 1.0.0