Help
AMCKLH
pemantauan-lingkungan

Pemantauan Lingkungan

Laporan Implementasi Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (Pemantauan Lingkungan) merupakan kegiatan pelaporan berkala setiap 6 bulan sekali yang wajib dilakukan oleh Pelaku Usaha wajib AMDAL atau UKL-UPL setelah mendapatkan Persetujuan Lingkungan.

Kembali

Keuntungan

Keuntungan
1
1

Mengurangi Dampak Lingkungan

Keuntungan
2
2

Mendukung Pengambilan Keputusan

Keuntungan
3
3

Memastikan Kepatuhan terhadap Regulasi

background_process

Tahapan Pengerjaan Kami

Metode yang jelas dan terstruktur untuk memberikan hasil layanan yang luar biasa.

Step 1

Persiapan kebutuhan data 

Step 2

Pelaksanaan sampling lingkungan sesuai dengan komponen yang termuat di dalam Matriks RKL-RPL atau Matriks UKL-UPL

Step 3

Penyusunan Dokumen Implementasi Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan 

Step 4

Pelaporan ke Instansi Lingkungan Hidup sesuai kewenangan Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Lingkungan

AMC
google

Perkantoran Nova Casa Square No 17, Jl. Raya Serpong KM2, RT. 001/008 Kec. Serpong Kel. Serpong, Kota Tangerang Selatan, 15311

Sosial Media Kami

linkedininstagramtiktokfacebook
© 2025 PT.Amara Cisadane All rights reserved.
Version 1.0.0