Laporan Implementasi Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (Pemantauan Lingkungan) merupakan kegiatan pelaporan berkala setiap 6 bulan sekali yang wajib dilakukan oleh Pelaku Usaha wajib AMDAL atau UKL-UPL setelah mendapatkan Persetujuan Lingkungan.
Mengurangi Dampak Lingkungan
Mendukung Pengambilan Keputusan
Memastikan Kepatuhan terhadap Regulasi
Metode yang jelas dan terstruktur untuk memberikan hasil layanan yang luar biasa.
Persiapan kebutuhan data
Pelaksanaan sampling lingkungan sesuai dengan komponen yang termuat di dalam Matriks RKL-RPL atau Matriks UKL-UPL
Penyusunan Dokumen Implementasi Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
Pelaporan ke Instansi Lingkungan Hidup sesuai kewenangan Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Lingkungan