Persetujuan Teknis Limbah B3 merupakan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bagi pelaku usaha yang melakukan pengelolaan limbah B3 yaitu terdiri dari kegiatan Pengumpulan, Pemanfaatan, Pengolahan, Penimbunan, dan Pembuangan Limbah B3
Mengurangi Dampak Lingkungan
Mendukung Pengambilan Keputusan
Memastikan Kepatuhan terhadap Regulasi
Metode yang jelas dan terstruktur untuk memberikan hasil layanan yang luar biasa.
Pemeriksaan kelengkapan dan penilaian dokumen Persetujuan Teknis
Penerbitan SK Persetujuan Teknis