Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan Rinci (RKL-RPL Rinci) adalah upaya penanganan dampak terhadap Lingkungan Hidup dan Upaya pemantauan komponen Lingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada dalam kawasan yang sudah mernilki Amdal kawasan.
Mengurangi Dampak Lingkungan
Mendukung Pengambilan Keputusan
Memastikan Kepatuhan terhadap Regulasi
Metode yang jelas dan terstruktur untuk memberikan hasil layanan yang luar biasa.
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Penapisan Usaha dan/atau Kegiatan sesuai tingkatan resiko
Penyusunan Dokumen Persetujuan Teknis dan/atau Rincian Teknis
Penyusunan Dokumen RKL-RPL Rinci
Permohonan RKL-RPL Rinci kepada Pengelola Kawasan Industri untuk mendapatkan persetujuan
Kawasan Industri melakukan pemeriksaan secara administratif dan substansi teknis RKL-RPL Rinci
Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan
Perbaikan dokumen RKL-RPL Rinci sesuai Berita Acara Pemeriksaan
Penerbitan Persetujuan RKL-RPL Rinci