Help
AMCKLH
sppl

SPPL

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha danlatau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.

Kembali

Keuntungan

Keuntungan
1
1

Mengurangi Dampak Lingkungan

Keuntungan
2
2

Mendukung Pengambilan Keputusan

Keuntungan
3
3

Memastikan Kepatuhan terhadap Regulasi

background_process

Tahapan Pengerjaan Kami

Metode yang jelas dan terstruktur untuk memberikan hasil layanan yang luar biasa.

Step 1

Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Step 2

Pelaku Usaha mengajukan Administrasi Perizinan ke Lembaga OSS

Step 3

Proses melalui OSS:

  1. Mengisi dan melengkapi data Pelaku Usaha dengan lengkap dan benar
  2. Penerbitan NIB (yang telah mengintegrasikan SPPL)

Step 4

Proses melalui Amdalnet:

  1. Pengisian Formulir SPPL
  2. SPPL teregistrasi dengan Instansi LH

AMC
google

Perkantoran Nova Casa Square No 17, Jl. Raya Serpong KM2, RT. 001/008 Kec. Serpong Kel. Serpong, Kota Tangerang Selatan, 15311

Sosial Media Kami

linkedininstagramtiktokfacebook
© 2025 PT.Amara Cisadane All rights reserved.
Version 1.0.0