Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Mengurangi Dampak Lingkungan
Mendukung Pengambilan Keputusan
Memastikan Kepatuhan terhadap Regulasi
Metode yang jelas dan terstruktur untuk memberikan hasil layanan yang luar biasa.
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Penapisan, dengan acuan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021, KepMenLH No. 22 Tahun 2024, dan PerMenLHK No. 4 Tahun 2021
Penyusunan dan Pemeriksaan UKL-UPL
Penerbitan Rekomendasi Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Persetujuan Lingkungan)