Help
AMCKLH
ukl-upl

UKL-UPL

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Kembali

Keuntungan

Keuntungan
1
1

Mengurangi Dampak Lingkungan

Keuntungan
2
2

Mendukung Pengambilan Keputusan

Keuntungan
3
3

Memastikan Kepatuhan terhadap Regulasi

background_process

Tahapan Pengerjaan Kami

Metode yang jelas dan terstruktur untuk memberikan hasil layanan yang luar biasa.

Step 1

Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Step 2

Penapisan, dengan acuan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021, KepMenLH No. 22 Tahun 2024, dan PerMenLHK No. 4 Tahun 2021

  1. Apakah rencana usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki AMDAL/UKL-UPL/SPPL?
  2. Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha: Pemerintah Pusat / Prov / Kab / Kota?

Step 3

Penyusunan dan Pemeriksaan UKL-UPL

  1. Pengisian Formulir UKL-UPL memuat Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan dan Persetujuan Teknis
  2. Sidang Pembahasan Komisi UKL-UPL

Step 4

Penerbitan Rekomendasi Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Persetujuan Lingkungan)

AMC
google

Perkantoran Nova Casa Square No 17, Jl. Raya Serpong KM2, RT. 001/008 Kec. Serpong Kel. Serpong, Kota Tangerang Selatan, 15311

Sosial Media Kami

linkedininstagramtiktokfacebook
© 2025 PT.Amara Cisadane All rights reserved.
Version 1.0.0