PT. ANGKASA PURA II (AMDAL) – 2015
Kebutuhan sumber daya manusia yang berkompeten dalam bidang transportasi udara setiap tahun semakin meningkat. Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan yang menyebutkan bahwa Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur. Ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten dalam bidang jasa transportasi udara sangat terbatas saat ini.
Untuk menjawab kebutuhan akan ketersediaan dan kompetensi SDM, PT Angkasa Pura ll (Persero) memiliki beberapa kendala seperti tidak tersedianya fasilitas training, intensitas training begitu tinggi, biaya tinggi, peluang menjadikan kegiatan training sebagai profit center, upaya percepatan pencapaian world class employee, sarana utama “airport university”, Pemanfaatan lahan idle. Ketersediaan fasilitas training dan intensitas training yang tinggi membuat pelaksanaan pelatihan dilakukan tidak dengan efisien dan efektif akibat tempat pelatihan yang jauh sehingga tidak sesuai dengan salah satu prinsip pembangunan berkelanjutan. Cita-cita menjadi world class airport dan world class company, membuat PT Angkasa Pura II melakukan terobosan-terobosan guna menangkap peluang bisnis yang ada dengan mendirikan suatu lembaga di bidang pendidikan dan pelatihan bisnis jasa dan transportasi udara khususnya di bidang kedirgantaraan yang bertaraf internasional “ Airport Training Centre of Excellent”.
Lokasi kegiatan berada di Kelurahan Batusari, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Kegiatan pembangunan Gedung Training Centre menempati lahan seluas ± 147.741 m2, yang terdiri dari Gedung Diklat, club house, Wisma, dan Power house dan utilitas. Pembangunan akan dilakukan secara bertahap, pada awal pembangunan gedung yang akan dibangun adalah Wisma dan gedung diklat, sedangkan untuk gedung lainnya akan dibangun pada tahap berikutnya. Gedung Wisma direncanakan 5 lantai dengan kapasitas kamar 132 unit ( ± 300 orang ) sedangkan Gedung Training Centre direncanakan lima lantai dengan luas lahan 6.772 m2.
Rencana kegiatan pembangunan Gedung Training Centre dan Wisma PT Angkasa Pura ll (Persero) terdiri dari 3 (tiga) tahap yaitu tahap pra konstruksi, konstruksi, dan operasi. Kegiatan tersebut dapat menimbulkan dampak terhadap komponen lingkungan baik berupa dampak positif (menguntungkan) maupun dampak negatif (merugikan). Untuk itu perlu adanya upaya mengembangkan dampak positif dan menekan dampak negatif yang mungkin timbul akibat pembangunan tersebut sehingga diperoleh manfaat yang optimum. Upaya tersebut dapat dilaksanakan apabila dampak yang mungkin terjadi dapat diperkirakan dan dievaluasi sejak dini pada tahap perencanaan pembangunan kegiatan melalui kajian lingkungan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL, maka untuk luas lahan melebihi 5 ha dan bangunan yang melebihi luasan 10.000 m2 wajib melakukan penyusunan dokumen AMDAL. Rencana pembangunan gedung training Centre oleh PT Angkasa Pura II ini menempati lahan ± 147.741 m2 sehingga dikategorikan kegiatan yang wajib AMDAL. Penyusunan dokumen AMDAL ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Sistematika penyusunan dokumen AMDAL mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. Dokumen AMDAL yang dihasilkan terdiri dari dokumen Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Dalam penyusunan dokumen tersebut diperlukan keterlibatan masyarakat, proses pelibatan masyarakat mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses AMDAL dan Izin Lingkungan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2013 tentang Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dalam Pasal 10 ayat 3 bahwa kegiatan berlokasi di wilayah kabupaten/kota; Lampiran III, A. Bidang Multisektor, No. 4 Pembangunan bangunan gedung, oleh karena kegiatan termasuk dalam wilayah administrasi Kota Tangerang maka penilaian dokumen AMDAL dilakukan oleh Tim Komisi Penilai AMDAL Kota Tangerang.
#konsultanlingkungan #amdal #kajianlingkungan #dokumenlingkungan #UKLUPL #RKLRPL #persetujuanteknis #DPPL #DPLH #IPLC