PT MAP (2020) – AMDAL
PT MAP
PT Mastertama Adhi Propertindo sebagai pemrakarsa kegiatan berencana melakukan pembangunan kawasan riverdale (Pembangunan Perhotelan, Apartemen, Ruko/Toko Modern, Pergudangan dan fasilitas Pendukung Lainnya) diatas lahan 176.525 m2 (17,6Ha) yang berlokasi di Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Dalam Formulir KA lingkup kegiatan pembangunan Kawasan Riverdale meliputi 4 (tower) apartemen dan fasilitas pendukung Lainnya. Berdasarkan ketersediaan data teknis untuk pembangunan Perhotelan, Ruko/Toko Modern dan Pergudangan belum tergambar secara jelas/detail serta belum ada kepastian pelaksanaannya maka dalam Formulir KA ini kajian hanya meliputi pembangunan 4 (empat) tower apartemen dan fasilitas pendukung lainnya.
Kegiatan pembangunan ini diprediksi memberikan dampak penting terhadap lingkungan hidup. Dampak penting yang terjadi dapat bersifat positif maupun negatif. Untuk mengetahui dampak tersebut maka pemrakarsa kegiatan melakukan kajian lingkungan dengan menyusun dokumen AMDAL mengacu pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkupan Hidup, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, dalam Lampiran I. Huruf A. Bidang Multisektor, No. 5 menyatakan bahwa jenis kegiatan Pembangunan bangunan gedung luas lahan dalam skala ≥ 5 ha atau 10.000 m2 merupakan kegiatan wajib AMDAL. Berdasarkan hal tersebut, ditetapkan bahwa kegiatan pembangunan Kawasan Riverdale masuk dalam kategori AMDAL type C, hal ini mengingat pembangunan tersebut memiliki luas lahan ≥ 5 ha  dan luas bangunan diatas 10.000 m2, dan berada diluar kawasan lindung atau tidak bersinggungan langsung dengan area kawasan lindung.
Sesuai dengan PermenLH No.8 Tahun 2013 Tentang Penilaian Komisi Amdal, penilaian dokumen ini akan dilakukan oleh Komisi Penilai AMDAL (KPA) Kabupaten Bekasi karena lokasi kegiatan secara administratif berada di wilayah Kabupaten Bekasi. Sistematika penyusunan dokumen Amdal mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan  No. P.26/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2018 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.  Dokumen yang dihasilkan terdiri dari Formulir Kerangka Acuan, Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
Â
#konsultanlingkungan #amdal #kajianlingkungan #dokumenlingkungan #UKLUPL #RKLRPL #persetujuanteknis #DPPL #DPLH #IPLC