ADDENDUM ANDAL DAN RKL-RPL TIPE A RENCANA PERUBAHAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN BATUBARA
PT MANAMBANG MUARA ENIM – PROVINSI SUMATERA SELATAN
PT Manambang Muara Enim (PT MME) memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2/1/IUP-PB/PMA/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4/1/IUP/PMA/2016 tanggal 16 Februari 2016 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batu Bara dalam Rangka Penanaman Modal Asing kepada PT Manambang Muara Enim. Secara administrasi, lokasi kegiatan berada di Kecamatan Lawang Kidul dan Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Area tambang terdiri dari sisi barat dan timur berada diatas lahan seluas Β± 1.587 ha.
Kegiatan operasi sudah dimulai sejak tahun 2008 sesuai Izin Kuasa Pertambangan Eksploitasi dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 143/KPTS/BAPEDALDA/2008 tanggal 22 Januari 2008. Pada tahun 2015, dilakukan peningkatan produksi sudah didukung dengan Izin Lingkungan No. 966/KPTS/BLH-I/2015 tanggal 16 Oktober 2015 tentang Kegiatan Pertambangan Batu Bara oleh PT MME di Kecamatan Lawang Kidul dan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim. Kapasitas produksi dan luas lahan yang telah dibuka untuk tambang batu bara lebih jelasnya ditampilkan pada tabel berikut.
Pembukaan lahan aktual di IUP OP PT MME Bulan Desember Tahun 2022 adalah seluas 421,86 ha. PT MME akan meningkatkan kapasitas produksi sebesar 5.304.000 ton/tahun. Untuk mendukung rencana tersebut, direncanakan pengembangan dengan membuka penambangan di blok baru seluas 57,39 ha di sisi barat wilayah IUP PT MME (Blok Barat) di Kecamatan Lawang Kidul dan Kecamatan Tanjung Agung, dan juga di Blok Timur adanya perluasan area bukaan lahan (penambahan lahan pit, timbunan tanah penutup OB dan tanah pucuk, parkiran dan stockpile) dengan total penambahan seluas 530.56 ha di Kecamatan Lawang Kidul. Sehingga direncanakan luas bukaan tambang setelah pengembangan adalah 1.143,78 ha. Rencana penambangan (termasuk desain tambang) sudah dilengkapi dengan studi kelayakan dan persetujuan awal tekno ekonomi berdasarkan Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral Dan Batu bara Nomor: 251/32.06/DBB.PE/2020 tentang Persetujuan Tekno β Ekonomi Studi Kelayakan PT Manambang Muara Enim (PT MME), tanggal 24 Agustus 2020







